Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 12 Tahun 2020 Tentang Organisasi Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama dan Tugas Koordinator Jabatan Fungsional di Lingkungan Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1720 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2020 |
| Pejabat Pengundangan |