Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2022 Tentang Prosedur Standar Operasional Penyediaan Layanan Rujukan Akhir Bagi Perempuan Korban Kekerasan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor11
Tahun2022
TentangPROSEDUR STANDAR OPERASIONAL PENYEDIAAN LAYANAN RUJUKAN AKHIR BAGI PEREMPUAN KORBAN KEKERASAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan1347
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Desember 2022
Pejabat Pengundangan