Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 11 Tahun 2010 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pengarusutamaan Gender di Madrasah Kementerian Agama Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor11
Tahun2010
TentangPEDOMAN PELAKSANAAN PENGARUSUTAMAAN GENDER DI MADRASAH KEMENTERIAN AGAMA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal15 Oktober 2010
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan507
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Oktober 2010
Pejabat Pengundangan