Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2015 Tentang Grand Design Peningkatan Keterwakilan Perempuan di Dewan Perwakilan Rakyat Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Pada Pemilu Tahun 2019

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor10
Tahun2015
TentangGRAND DESIGN PENINGKATAN KETERWAKILAN PEREMPUAN DI DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DEWAN PERWAKILAN DAERAH DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH PADA PEMILU TAHUN 2019
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal12 Oktober 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan1531
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan19 Oktober 2015
Pejabat Pengundangan