Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 10 Tahun 2011 Tentang Kebijakan Penanganan Anak Berkebutuhan Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBERDAYAAN PEREMPUAN DAN PERLINDUNGAN ANAK
Nomor10
Tahun2011
TentangKEBIJAKAN PENANGANAN ANAK BERKEBUTUHAN KHUSUS
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Desember 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan857
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan20 Desember 2011
Pejabat Pengundangan