Peraturan Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Nomor 01 Tahun 2009 Tentang Standar Pelayanan Minimal Pelayanan Terpadu Bagi Saksi dan/atau Korban Tindak Pidana Perdagangan Orang di Kabupaten/kota
| Tahun Pengundangan | 2009 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 180 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Juli 2009 |
| Pejabat Pengundangan |