Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 8 Tahun 2018 Tentang Penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor8
Tahun2018
TentangPenyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara di Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 Mei 2018
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2018
Nomor Pengundangan633
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan14 Mei 2018
Pejabat Pengundangan