Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2025 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor6
Tahun2025
TentangPerubahan Kedua atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2011 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanRACHMAT PAMBUDY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat54
Jumlah diDownload333
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan543
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA