Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyusunan Daftar Rencana Proyek Infrastruktur

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor6
Tahun2012
TentangTATA CARA PENYUSUNAN DAFTAR RENCANA PROYEK INFRASTRUKTUR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal03 September 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan891
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 September 2012
Pejabat Pengundangan