Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman dalam Negeri
Tahun Pengundangan | 2025 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 518 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 18 Juli 2025 |
Pejabat Pengundangan | DHAHANA PUTRA |