Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2025 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman dalam Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2025
TentangPerubahan atas Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 1 Tahun 2009 tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan dan Penilaian Kegiatan yang Dibiayai dengan Pinjaman Dalam Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal10 Juli 2025
Pejabat yang MenetapkanRACHMAT PAMBUDY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat52
Jumlah diDownload55
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan518
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Juli 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA