Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2020 Tentang Rancangan Rencana Kerja Pemerintah Tahun 2021

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2020
TentangRANCANGAN RENCANA KERJA PEMERINTAH TAHUN 2021
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal11 Mei 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan470
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan11 Mei 2020
Pejabat Pengundangan