Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2011 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2011
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal30 November 2011
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2011
Nomor Pengundangan799
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Desember 2011
Pejabat Pengundangan