Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 5 Tahun 2010 Tentang Penyelenggaraan Sistem Pengendalian Intern Pemerintah di Kementerian Pembangunan Nasionalbadan Perencanaan Pembangunan Nasional

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor5
Tahun2010
TentangPENYELENGGARAAN SISTEM PENGENDALIAN INTERN PEMERINTAH DI KEMENTERIAN PEMBANGUNAN NASIONALBADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan799
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan