Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 4 Tahun 2010 Tentang Tata Cara Perencanaan Pengajuan Usulan Penilaian Pemantauan dan Evaluasi Kegiatan yang Dibiayai dari Pinjaman Luar Negeri dan Hibah

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor4
Tahun2010
TentangTATA CARA PERENCANAAN PENGAJUAN USULAN PENILAIAN PEMANTAUAN DAN EVALUASI KEGIATAN YANG DIBIAYAI DARI PINJAMAN LUAR NEGERI DAN HIBAH
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan761
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan