Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor2
Tahun2026
TentangTata Cara Perencanaan Dana Alokasi Khusus
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Februari 2026
Pejabat yang MenetapkanRACHMAT PAMBUDY
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat12
Jumlah diDownload11
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan158
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA