Peraturan Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional / Badan Perencanaan Pembangunan Nasional Nomor 15 Tahun 2020 Tentang Rencana Aksi Nasional Pengembangan Taman Bumi (geopark) Indonesia Tahun 2021-2025

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL/BADAN PERENCANAAN PEMBANGUNAN NASIONAL
Nomor15
Tahun2020
TentangRENCANA AKSI NASIONAL PENGEMBANGAN TAMAN BUMI (GEOPARK) INDONESIA TAHUN 2021-2025
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal21 Desember 2020
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2020
Nomor Pengundangan1784
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Desember 2020
Pejabat Pengundangan