Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 7 Tahun 2013 Tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Bidang Sarana dan Prasarana Daerah Tertinggal Tahun Anggaran 2013

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor7
Tahun2013
TentangPETUNJUK TEKNIS PENGGUNAAN DANA ALOKASI KHUSUS BIDANG SARANA DAN PRASARANA DAERAH TERTINGGAL TAHUN ANGGARAN 2013
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3558
Jumlah diDownload340
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan161
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan28 Januari 2013
Pejabat Pengundangan