Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2012 Tentang Pelimpahan Sebagian Urusan Perencanaan dan Fasilitasi Percepatan Pmbangunan Daerah Tertinggal Kepada Gubernur Tahun Anggaran 2013

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor6
Tahun2012
TentangPELIMPAHAN SEBAGIAN URUSAN PERENCANAAN DAN FASILITASI PERCEPATAN PMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL KEPADA GUBERNUR TAHUN ANGGARAN 2013
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Jumlah dilihat1595
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan210
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan06 Februari 2013
Pejabat Pengundangan