Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2015

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor5
Tahun2015
TentangPENETAPAN PRIORITAS PENGGUNAAN DANA DESA TAHUN 2015
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal13 Februari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan297
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan18 Februari 2015
Pejabat Pengundangan