Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 5 Tahun 2013 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
---|---|
Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
Nomor | 5 |
Tahun | 2013 |
Tentang | PELAKSANAAN PEMBERIAN TUNJANGAN KINERJA BAGI PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
Tempat Penetapan | Jakarta |
Ditetapkan Tanggal | 24 Desember 2013 |
Pejabat yang Menetapkan | |
Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
Dokumen Peraturan | ![]() ![]() |
Jumlah dilihat | 8070 |
Jumlah diDownload | 339 |
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1567 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2013 |
Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 7 Tahun 2016 Tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Kinerja Bagi Pegawai di Lingkungan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi