Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 4 Tahun 2013 Tentang Jabatan, Kelas Jabatan dan Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
| Nomor | 4 |
| Tahun | 2013 |
| Tentang | JABATAN, KELAS JABATAN DAN TUNJANGAN KINERJA PEGAWAI DI LINGKUNGAN KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 24 Desember 2013 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 8470 |
| Jumlah diDownload | 386 |
| Tahun Pengundangan | 2013 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1566 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 30 Desember 2013 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 6 Tahun 2016 Tentang Jabatan dan Kelas Jabatan di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi