Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 3 Tahun 2014 Tentang Urusan Pemerintah Program Percepatan Pembangunan Daerah Tertinggal Melalui Tugas Pembantuan
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 305 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 06 Maret 2014 |
| Pejabat Pengundangan |