Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 2 Tahun 2013 Tentang Unit Layanan Pengadaan Barang/jasa Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Nomor2
Tahun2013
TentangUNIT LAYANAN PENGADAAN BARANG/JASA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal28 Oktober 2013
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8685
Jumlah diDownload409
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan1410
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 November 2013
Pejabat Pengundangan