Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 15 Tahun 2010 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Pembangunan Daerah Tertinggal
| Jenis/Bentuk Peraturan | PERATURAN MENTERI |
|---|---|
| Pemrakarsa | KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
| Nomor | 15 |
| Tahun | 2010 |
| Tentang | ORGANISASI DAN TATA KERJA KEMENTERIAN PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL |
| Tempat Penetapan | Jakarta |
| Ditetapkan Tanggal | 30 November -0001 |
| Pejabat yang Menetapkan | |
| Status | Tidak Berlaku Dicabut Oleh : Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi |
| Dokumen Peraturan | |
| Jumlah dilihat | 4440 |
| Jumlah diDownload |
Hubungan Antar Peraturan
Dicabut Oleh :
- Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi