Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 14 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Pelimpahan Urusan Pemerintahan Lingkup Direktorat Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Tahun Anggaran 2015
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1283 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 26 Agustus 2015 |
| Pejabat Pengundangan |