Peraturan Menteri Pembangunan Daerah Tertinggal Nomor 09 Tahun 2015 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis di Lingkungan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi
| Tahun Pengundangan | 2015 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1075 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 24 Juli 2015 |
| Pejabat Pengundangan |