Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 32 Tahun 2025 Tentang Fasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor32
Tahun2025
TentangFasilitasi Kepulangan Rehabilitasi dan Reintegrasi Pekerja Migran Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 November 2025
Pejabat yang MenetapkanABDUL KADIR KARDING
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat22
Jumlah diDownload30
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan976
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 November 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA