Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 3 Tahun 2025 Tentang Penghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor3
Tahun2025
TentangPenghentian dan Pelarangan Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanABDUL KADIR KARDING
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat213
Jumlah diDownload264
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan27
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA