Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 21 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor21
Tahun2025
TentangTata Cara Penunjukan Pelaksana Tugas dan Pelaksana Harian di Lingkungan Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal22 September 2025
Pejabat yang MenetapkanABDUL KADIR KARDING
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat5
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan715
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan24 September 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA