Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2026 Tentang Tata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia Oleh Pelaksana Penempatan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor2
Tahun2026
TentangTata Cara Penempatan Pekerja Migran Indonesia oleh Pelaksana Penempatan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal25 Februari 2026
Pejabat yang MenetapkanMukhtarudin
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat8
Jumlah diDownload5
Tahun Pengundangan2026
Nomor Pengundangan159
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Maret 2026
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA