Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 2 Tahun 2025 Tentang Tata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor2
Tahun2025
TentangTata Cara Penerbitan dan Pencabutan Surat Izin Perekrutan Pekerja Migran Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal09 Januari 2025
Pejabat yang MenetapkanABDUL KADIR KARDING
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat138
Jumlah diDownload170
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan26
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan15 Januari 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA