Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 Tentang Biaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor17
Tahun2025
TentangBiaya Penempatan Pekerja Migran Indonesia
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanABDUL KADIR KARDING
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat52
Jumlah diDownload30
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan638
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA