Peraturan Menteri Pelindungan Pekerja Migran Indonesia/badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Nomor 16 Tahun 2025 Tentang Pemetaan Pasar Kerja Luar Negeri

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA/BADAN PELINDUNGAN PEKERJA MIGRAN INDONESIA
Nomor16
Tahun2025
TentangPemetaan Pasar Kerja Luar Negeri
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Agustus 2025
Pejabat yang MenetapkanABDUL KADIR KARDING
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat54
Jumlah diDownload25
Tahun Pengundangan2025
Nomor Pengundangan637
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Agustus 2025
Pejabat PengundanganDHAHANA PUTRA