Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2014 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 1993 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2014 |
Pejabat Pengundangan |