Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1993 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 29 Desember 2014 |
| Pejabat Pengundangan |