Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.96/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.13/menhut-ii/2013 Tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2021 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2014 |
| Pejabat Pengundangan |
Hubungan Antar Peraturan
Diubah Oleh :
- Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor P.1/MENLHK/SETJEN/PHPL.1/1/2016 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P13menhutii2013 Tentang Standar Biaya Penilaian Kinerja Pengelolaan Hutan Produksi Lestari dan Verifikasi Legalitas Kayu