Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/menlhk-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan nomor P.36/menhut-ii/2009 Tentang Tata Cara Perizinan Usaha Pemanfaatan Penyerapan dan/atau Penyimpanan Karbon Pada Hutan Produksi dan Hutan Lindung

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.8/MENLHK-II/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN
NOMOR P.36/MENHUT-II/2009 TENTANG TATA CARA PERIZINAN USAHA PEMANFAATAN PENYERAPAN DAN/ATAU PENYIMPANAN KARBON PADA HUTAN PRODUKSI DAN HUTAN LINDUNG
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal20 Maret 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan470
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Maret 2015
Pejabat Pengundangan