Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.77/menlhk/setjen/kum.1/8/2016 Tahun 2016 Tentang Metode dan Materi Penyuluhan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.77/MENLHK/SETJEN/KUM.1/8/2016
Tahun2016
TentangMetode dan Materi Penyuluhan Kehutanan
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal31 Agustus 2016
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2016
Nomor Pengundangan1366
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan09 September 2016
Pejabat Pengundangan