Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.6/menlhk/setjen/kum.1/2/2019 Tahun 2019 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2019 Kepada Gubernur Riau, Gubernur Jambi, Gubernur Sumatera Selatan, Gubernur Kalimantan Barat, Gubernur Kalimantan Tengah, Gubernur Kalimantan Selatan, dan Gubernur Papua

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.6/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2019
Tahun2019
TentangPENUGASAN SEBAGIAN URUSAN PEMERINTAHAN BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN UNTUK KEGIATAN RESTORASI GAMBUT TAHUN ANGGARAN 2019 KEPADA GUBERNUR RIAU, GUBERNUR JAMBI, GUBERNUR SUMATERA SELATAN, GUBERNUR KALIMANTAN BARAT, GUBERNUR KALIMANTAN TENGAH, GUBERNUR KALIMANTAN SELATAN, DAN GUBERNUR PAPUA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Februari 2019
Pejabat yang Menetapkan
StatusTidak Berlaku

Dicabut Oleh :
Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.8/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2/2020 Tahun 2020 Tentang Penugasan Sebagian Urusan Pemerintahan Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kepada 7 (tujuh) Gubernur Untuk Kegiatan Restorasi Gambut Tahun Anggaran 2020
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat1419
Jumlah diDownload165
Tahun Pengundangan2019
Nomor Pengundangan209
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan26 Februari 2019
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Dicabut Oleh :

Mencabut :
Dasar Hukum