Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.23/menlhk-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Penyuluh Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.23/MENLHK-II/2015
Tahun2015
TentangPEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL PENYULUH KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan935
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2015
Pejabat Pengundangan