Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/menlhk/setjen/kum.1/10/2020 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.4/menlhk/setjen/phpl.3/1/2016 Tentang Pembatasan Luasan Izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu (iuphhk) dalam Hutan Alam Atau Iuphhk Hutan Tanaman Industri Pada Hutan Produksi
| Tahun Pengundangan | 2020 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 1278 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 03 November 2020 |
| Pejabat Pengundangan |