Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.22/menlhk-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Pedoman Formasi Jabatan Fungsional Polisi Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.22/MENLHK-II/2015
Tahun2015
TentangPEDOMAN FORMASI JABATAN FUNGSIONAL POLISI KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal19 Juni 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan934
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan25 Juni 2015
Pejabat Pengundangan