Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.16/menglhk-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.34/menhut-ii/2010 Tentang Tata Cara Perubahan Fungsi Kawasan Hutan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.16/MENGLHK-II/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN KEDUA ATAS PERATURAN MENTERI KEHUTANAN NOMOR P.34/MENHUT-II/2010 TENTANG TATA CARA PERUBAHAN FUNGSI KAWASAN HUTAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal07 April 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan525
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan08 April 2015
Pejabat Pengundangan