Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.101/menhut-ii/2014 Tahun 2014 Tentang Pedoman Pelaksanaan Pelimpahan Sebagian Urusan Pemerintahan (dekonsentrasi) Bidang Kehutanan Tahun 2015 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Selaku Wakil Pemerintah
| Tahun Pengundangan | 2014 |
|---|---|
| Nomor Pengundangan | 2025 |
| Nomor Tambahan | |
| Tanggal Pengundangan | 31 Desember 2014 |
| Pejabat Pengundangan |