Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/menhut-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/menhut-ii/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
NomorP.1/MENHUT-II/2015
Tahun2015
TentangPERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.97/MENHUT-II/2014 TENTANG PENDELEGASIAN WEWENANG PEMBERIAN PERIZINAN DAN NON PERIZINAN DI BIDANG LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN DALAM RANGKA PELAKSANAAN PELAYANAN TERPADU SATU PINTU KEPADA KEPALA BADAN KOORDINASI PENANAMAN MODAL
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Januari 2015
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2015
Nomor Pengundangan141
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan30 Januari 2015
Pejabat Pengundangan