Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.1/menhut-ii/2015 Tahun 2015 Tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.97/menhut-ii/2014 Tentang Pendelegasian Wewenang Pemberian Perizinan dan Non Perizinan di Bidang Lingkungan Hidup dan Kehutanan dalam Rangka Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Kepada Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal
Tahun Pengundangan | 2015 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 141 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 30 Januari 2015 |
Pejabat Pengundangan |