Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/menlhk/setjen/kum.1/5/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor3
Tahun2024
TentangPENCABUTAN PERATURAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN NOMOR P.35/MENLHK/SETJEN/KUM.1/5/2017 TENTANG PELIMPAHAN SEBAGIAN KEWENANGAN MENTERI LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN SEBAGAI PENGGUNA ANGGARAN/BARANG DI PROVINSI KEPADA KEPALA PUSAT PENGENDALIAN PEMBANGUNAN EKOREGION DAN KEPALA UNIT PELAKSANA TEKNIS YANG DITUNJUK SELAKU KOORDINATOR
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal29 Januari 2024
Pejabat yang MenetapkanSITI NURBAYA
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat447
Jumlah diDownload249
Tahun Pengundangan2024
Nomor Pengundangan80
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan05 Februari 2024
Pejabat PengundanganASEP N. MULYANA