Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 3 Tahun 2024 Tentang Pencabutan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.35/menlhk/setjen/kum.1/5/2017 Tentang Pelimpahan Sebagian Kewenangan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Sebagai Pengguna Anggaran/barang di Provinsi Kepada Kepala Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion dan Kepala Unit Pelaksana Teknis yang Ditunjuk Selaku Koordinator
Tahun Pengundangan | 2024 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 80 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 05 Februari 2024 |
Pejabat Pengundangan | ASEP N. MULYANA |