Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 26 Tahun 2021 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Standardisasi Instrumen Lingkungan Hidup dan Kehutanan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor26
Tahun2021
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN STANDARDISASI INSTRUMEN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal16 Desember 2021
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2021
Nomor Pengundangan1389
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan21 Desember 2021
Pejabat Pengundangan