Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor 15 Tahun 2022 Tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis Badan Penyuluhan dan Pengembangan Sumber Daya Manusia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Nomor15
Tahun2022
TentangORGANISASI DAN TATA KERJA UNIT PELAKSANA TEKNIS BADAN PENYULUHAN DAN PENGEMBANGAN SUMBER DAYA MANUSIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal26 Juli 2022
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Jumlah dilihat7415
Jumlah diDownload573
Tahun Pengundangan2022
Nomor Pengundangan721
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan29 Juli 2022
Pejabat Pengundangan
Hubungan Antar Peraturan

Mencabut :
Dasar Hukum