Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.51/men/2011 Tahun 2010 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2012 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten Kota dalam Rangka Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NomorPER.51/MEN/2011
Tahun2010
TentangLINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2012 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan
Tahun Pengundangan2010
Nomor Pengundangan956
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan01 Januari 1970
Pejabat Pengundangan