Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.28/men/2012 Tahun 2013 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan
Tahun Pengundangan | 2013 |
---|---|
Nomor Pengundangan | 45 |
Nomor Tambahan | |
Tanggal Pengundangan | 07 Januari 2013 |
Pejabat Pengundangan |