Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.28/men/2012 Tahun 2013 Tentang Lingkup Urusan Pemerintah Bidang Kelautan dan Perikanan Tahun 2013 yang Dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah dalam Rangka Dekonsentrasi dan Ditugaskan Kepada Pemerintah Provinsi Atau Pemerintah Kabupaten/kota dalam Rangka Tugas Pembantuan

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NomorPER.28/MEN/2012
Tahun2013
TentangLINGKUP URUSAN PEMERINTAH BIDANG KELAUTAN DAN PERIKANAN TAHUN 2013 YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR SEBAGAI WAKIL PEMERINTAH DALAM RANGKA DEKONSENTRASI DAN DITUGASKAN KEPADA PEMERINTAH PROVINSI ATAU PEMERINTAH KABUPATEN/KOTA DALAM RANGKA TUGAS PEMBANTUAN
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal27 Desember 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan  
Jumlah dilihat3568
Jumlah diDownload161
Tahun Pengundangan2013
Nomor Pengundangan45
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan07 Januari 2013
Pejabat Pengundangan