Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor Per.19/men/2012 Tahun 2012 Tentang Larangan Pengeluaran Benih Sidat (anguilla Spp) dari Wilayah Negara Republik Indonesia ke Luar Wilayah Negara Republik Indonesia

Jenis/Bentuk PeraturanPERATURAN MENTERI
PemrakarsaKEMENTERIAN KELAUTAN DAN PERIKANAN
NomorPER.19/MEN/2012
Tahun2012
TentangLARANGAN PENGELUARAN BENIH SIDAT (ANGUILLA SPP) DARI WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA KE LUAR WILAYAH NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Tempat PenetapanJakarta
Ditetapkan Tanggal18 Oktober 2012
Pejabat yang Menetapkan
StatusBerlaku
Dokumen Peraturan 
Tahun Pengundangan2012
Nomor Pengundangan1032
Nomor Tambahan
Tanggal Pengundangan22 Oktober 2012
Pejabat Pengundangan